writing, sharing, expressing

Bangun Listrik Sendiri di Luar PLN

* Daerah Terkesan Kurang Bersemangat

Daerah terkesan kurang bersemangat menyambut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan yang baru. Meskipun RUU tersebut menyiratkan sinyal bagus dengan memberi kesempatan daerah menyediakan listrik, tapi "bayang-bayang besar" PLN senantiasa mengikuti.

Gubernur Kalbar, Cornelis, menegaskan, industri listrik tetaplah tergantung pada PLN. Meskipun ada investor yang mampu membangun pembangkit, distribusi tetap harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memonopoli bisnis setrum tersebut.

"Nggak bisa, PLN kan hanya satu di republik ini. RUU itu boleh di luar listrik PLN, itu sudah dilakukan oleh pemerintah dengan listrik tenaga surya," kata Cornelis, usai peluncuran terima paket konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram, di Kantor Pontianak Timur, Rabu (19/8).


Ia mengatakan, kalau memang ada pihak swasta yang mau membangun pembangkit, dipersilakan saja. Tapi distribusinya tetap harus melalui PLN, karena hanya mereka yang punya jaringan.

"Kalau misalnya bikin listrik, siapa yang bisa menyalurkan? Banyak sih orang pandai, tapi yang legitimate siapa? Ya PLN," tegasnya.

Tapi, nada keraguan terhadap investor swasta sempat muncul. Apalagi sudah ada pihak swasta yang teken kontrak dengan PLN untuk membangun listik di Mempawah, namun ternyata tak kunjung terealisasi.

"Kalau ada swasta lain yang mau, kita siap, no problem! Yang penting sesuai aturan, ini kan untuk orang banyak dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, mengaku sudah pernah membicarakan keinginan membangun listrik dengan beberapa kepala daerah tingkat dua. Menurutnya birokrasi untuk investasi di daerah lebih gampang ketimbang di pusat.

"Soal tarif sebenarnya bisa nego, bisa sebesar Rp 900 per kwh. Tapi PLN tak bersedia dengan tarif tersebut," ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku belum pernah ditemui calon investor listrik. Padahal pihaknya siap saja untuk diajak membicarakan power plan tersebut.
Terkait RUU Ketenagalistrikan, menurut Sutarmidji, penerapannya jangan hanya setengah-setengah. Apabila kewenangan itu diberikan secara bebas, ia yakin daerah bersedia.

"Kalau separo-separo sebaiknya janganlah, pusing kita. Tapi kalau diberikan kebebasan, kita siap. Daya listrik di Kota Pontianak sangat kurang, sehingga perlu tambahan," ujarnya.

Tetapi, ia mengatakan, kerja sama dengan PLN tetap diperlukan. Apalagi setelah membangun suatu pembangkit listrik, diperlukan jaringan distribusi yang hanya dimiliki PLN.

Sutarmidji juga mengatakan, investasi listrik tak perlu dibuat dalam bentuk BUMD atau koperasi. Pola kerja sama dengan PLN dipandang sebagai bentuk yang pas.
Seperti diberitakan sebelumnya, UU Ketenagalistrikan yang rencananya akan diparipurnakan September mendatang, dibuat untuk menggantikan dan merevisi UU Nomor 15 Tahun 1985. Dalam UU yang baru, tanggungjawab pemerintah pusat untuk menyediakan listrik di daerah terpencil akan dihilangkan.

UU tersebut akan memberi kesempatan bagi swasta, koperasi, dan badan usaha milik daerah dalam menyediakan listrik di wilayah yang belum terjangkau oleh PT PLN (Persero). Pemerintah setempat yang akan menunjuk pelaksana penyedia listrik, serta menerapkan tarif dan subsidi, tanpa persetujuan pusat. (end)




0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah berkomentar :)

Bangun Listrik Sendiri di Luar PLN